Cabuli Anak Sendiri,  SS Dituntut 11 Tahun

Indragiri Hulu | Rabu, 09 Oktober 2019 - 11:38 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Warga Dusun V, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial SS (56) dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu dalam sidang yang mengadili SS atas dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya berinisial LS (22).

“Sidang terhadap terdakwa SS sudah pada tahap pembacaan tuntutan. Yakni dituntut 11 tahun,” ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Darmo Indo Damanik SH melalui Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Selasa (8/10).


Ia menceritakan, tuntutan terhadap terdakwa dibacakan langsung JPU Kejari Inhu Ray Leonardo SH. Dimana pembacaan tuntutan ini masuk pada sidang yang ketujuh. Bahkan pada sidang selanjutnya, Kamis (10/10) sudah masuk dalam agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa sebelumnya berawal dari laporan polisi No.LP/60/V/2019/Riau/Res Inhu tertanggal 14 Mei 2019. Tentang persetubuhan dengan kekerasan. Dimana terdakwa tidak dapat menghindar dari perbuatannya, setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.

Perbuatan terhadap anaknya sendiri mulai terungkap pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019. Saat itu, ibu korban menerima tamu yang tidak lain adalah tetangganya. Hanya saja, terdakwa langsung emosi ketika ibu korban bercerita ingin memperbaiki pintu kamar anak gadisnya.

Saat itu sempat perang mulut dan terdakwa, seakan dituduh berbuat macam-macam terhadap anaknya hingga akhirnya perbuatan terdakwa dibenarkan oleh anaknya.

“Ketika itu pula, pihak keluarga membuat laporan ke Polisi,” sebut Imanuel.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook